Menjaminkan Merek Untuk Kredit Bank
Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.[1] Dalam rangka pengembangan kemajuan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif (“PP Ekonomi Kreatif”) hadir sebagai bentuk pelaksanaan dari aturan sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Peraturan PP Ekonomi Kreatif tengah menjadi sorotan publik karena saat ini kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang dengan tujuan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif. Pelaku ekonomi kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.[2]
Dalam KUHPerdata terdapat dua jenis jaminan yakni jaminan umum dan jaminan khusus. Pada umumnya ketika melaksanakan suatu pembiayaan, debitur menyerahkan harta benda miliknya sebagai jaminan dalam bentuk kebendaan (“Jaminan Kebendaan”) maupun mengikutsertakan orang atau badan hukum sebagai pihak ketiga dalam menanggung dan menjamin pelunasan utang debitur. Namun, terkait dengan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang dilakukan oleh pemerintah yang diatur dalam PP Ekonomi Kreatif, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang[3]. Objek jaminan utang tersebut dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual, kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif, serta hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.[4]
Jaminan fidusia adalah salah satu bentuk Jaminan Kebendaan yang diatur dalam KUHPerdata. Jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual yang didasari atas adanya kepercayaan terkait pengalihan hak kepemilikan akan suatu benda yang mana benda tersebut dalam hal ini sertifikat Hak Kekayaan Intelektual yang dialihkan tetap dikuasai oleh pemilik benda. Selain daripada sertifikat hak kekayaan intelektual yang tetap dikuasai oleh pemegang hak kekayaan intelektual, pemegang hak kekayaan intelektual tetap dapat melakukan ekspoiltasi atas kekayaan intelektual yang dimilikinya. Kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif berupa perjanjian lisensi, kontrak kerja/surat perintah kerja yang diterima Pelaku Ekonomi Kreatif. Dengan demikian, yang menjadi objek jaminan kepada lembaga keuangan adalah perjanjian lisensi ataupun kontrak kerja tersebut. Hak Tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif berupa royalti yang wajib dibayarkan oleh pengguna lagu dan/atau alat musik yang digunakan secara komersial yang dapat dijaminkan kepada lembaga keuangan.
Dengan adanya PP Ekonomi Kreatif ini diharapkan dapat membantu dan mempermudah pelaku ekonomi kreatif dalam melaksanakan kegiatan pembiayaan demi meningkatkan kemajuan ekonomi kreatif terutama bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil yang memiliki sertifikat kekayaan intelektual. Namun tidak semua kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang sehingga harus memenuhi syarat seperti Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.[5] Apabila ketentuan tersebut sudah terpenuhi maka kekayaan intelektual tersebut baru bisa dijadikan sebagai objek jaminan utang.
Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dengan syarat:[6]
- Proposal Pembiayaan
- Memiliki usaha Ekonomi Kreatif
- Memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif
- Memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual
Sebelum memberikan pembiayaan kepada pemegang hak kekayaan intelektual, lembaga keuangan perlu untuk melakukan beberapa tahapan yaitu:
- Verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif;
- Verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan; dan
- Penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan.[7]
Tahapan-tahapan tersebut selazimnya lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah secara umum, namun dikarenakan kekayaan intelektual adalah suatu bentuk benda bergerak tidak berwujud, terdapat beberapa perbedaan dalam melakukan penilaian terhadap kekayaan intelektual yang dijadikan agunan. Penilaian terhadap kekayaan intelektual dilakukan menggunakan pendekatan biaya, pendekatan pasar, pendekatan pendapatan, dan/atau pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.[8] Penilai kekayaan intelektual harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
- memiliki kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual; dan
- terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif.
[1] Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022
[2] Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022
[3] Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022
[4] Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022
[5] Pasal 10 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022
[6] Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022
[7] Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022
[8] Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022
Larasati Anyufa
Ghazi Luthfi