Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan sebagai Langkah Bank Indonesia Mengawasi Sektor Keuangan
Penjelasan Umum
Bank Indonesia didirikan sebagai bank sentral Indonesia oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968. Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dalam menjalankan perannya sebagai otoritas moneter untuk mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah[1]. Tidak hanya berperan dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia juga berperan sebagai pelayan jasa keuangan antara masyarakat dalam hal ini sebagai Konsumen dengan Penyelenggara atau pihak bank.
Bank Indonesia diberi wewenang untuk dapat membuat peraturan-peraturan demi menunjang tugas dan perannya. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”) dan sebagai upaya perlindungan Konsumen, Bank Indonesia menetapkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan (“PBI 3/2024”) yang diberlakukan sejak 14 Mei 2024.
Pada saat ini Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan (“LAPS-SK”) belum dibentuk, meskipun PBI 3/2024 telah menetapkan persyaratan dan kualifikasi pembentukan LAPS-SK. Pembentukan LAPS-SK membutuhkan persetujuan Bank Indonesia yang harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).[2] Di lain sisi, terdapat Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS-SJK”) yang berada dibawah naungan OJK yang juga merupakan lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan diluar pengadilan. Apabila mengacu pada persyaratan yang terdapat dalam PBI 3/2024, LAPS-SJK telah memenuhi kualifikasi tersebut. Namun untuk kedepannya, masih belum diketahui secara pasti apakah LAPS-SJK juga akan berada dibawah naungan Bank Indonesia dan OJK.
Ruang Lingkup
LAPS-SK adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa antara Konsumen dengan Penyelenggara di sektor keuangan di luar pengadilan.[3] Sebagaimana tujuan LAPS-SK itu sendiri untuk menyelesaikan sengketa Konsumen dengan memberikan solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak. Dengan ditetapkannya PBI 3/2024, menjadikan adanya lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang terintegrasi dalam sektor keuangan dan berada dibawah pengawasan Bank Indonesia dengan tetap berkoordinasi dengan OJK.
LAPS-SK memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui tatap muka baik secara mediasi atau arbitrase, media elektronik dan pemeriksaan dokumen baik dilakukan langsung di kantor LAPS-SK ataupun di kantor perwakilan Bank Indonesia antara Konsumen dan Penyelenggara. Konsumen yang dimaksud disini adalah orang, badan usaha (badan hukum/non badan hukum) yang menggunakan layanan pihak Penyelenggara untuk diri sendiri dan tidak untuk diperdagangkan/diteruskan kepada pihak lain.[4] Sedangkan Penyelenggara adalah setiap pihak baik bank ataupun lembaga selain bank yang produk/jasanya dimanfaatkan oleh Konsumen.[5] Dalam hal ini Penyelenggara juga meliputi:[6]
- Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran;
- Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang;
- pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
- pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia, yang berhubungan langsung dengan Konsumen
Setiap Penyelenggara diwajibkan untuk menjadi anggota LAPS-SK dan mengikuti ketentuan serta keputusan yang dikeluarkan oleh LAPS-SK.
PBI 3/2024 mengatur mengenai kriteria sengketa yang dapat ditangani oleh LAPS-SK, yaitu:[7]
- Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh Penyelenggara namun ditolak oleh Konsumen atau Konsumen belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai Pelindungan Konsumen Bank Indonesia;
- Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa yang sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
- Sengketa bersifat keperdataan; serta
- Sengketa lain yang mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.
Penyelesaian sengketa yang diselesaikan melalui LAPS-SK bersifat rahasia dan diselesaikan dengan adil, independen, efektif dan efisien.
Hak dan Kewajiban Pihak Penyelenggara
Sebagaimana termuat dalam PBI 3/2024, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak Penyelenggara:[8]
- menjadi anggota LAPS-SK;
- membayar iuran anggota sesuai peraturan LAPS-SK;
- melaksanakan kesepakatan dan putusan LAPS-SK;
- memublikasikan LAPS-SK melalui laman atau media lain yang dikelola secara resmi oleh Penyelenggara;
- membayar biaya penyelesaian sengketa; dan
- mematuhi proses penyelesaian sengketa.[9]
Bagi Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam PBI 3/2024 dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha. Pengaturan lebih lanjut mengenai sanksi administratif akan diatur pada Peraturan Direksi Bank Indonesia kedepannya.[10] Oleh karena itu, penting bagi Penyelenggara untuk memahami dan memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan dalam PBI 3/2024 guna menjaga kepercayaan konsumen dan kelancaran proses penyelesaian sengketa.
Tidak hanya kewajiban, PBI 3/2024 juga mengatur mengenai hak yang didapatkan oleh Penyelenggara, antara lain;
- Hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang setara dalam penyelesaian sengketa pada LAPS-SK; dan
- Hak untuk mendapatkan bimbingan dan konsultasi mengenai prosedur dan acara pelayanan penyelesaian sengketa pada LAPS-SK.
Dengan memberikan hak untuk mendapatkan pelayanan yang setara dan bimbingan, PBI 3/2024 memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi Penyelenggara dalam menghadapi sengketa di LAPS-SK.
Penutup
Mengenai kualifikasi, tugas, tujuan dan ruang lingkup LAPS-SK berdasarkan PBI 3/2024, sampai pada saat ini terdapat satu lembaga yang memenuhi hal tersebut, yaitu LAPS-SJK. Walaupun LAPS-SJK berada dibawah pengawasan OJK, tidak menutup kemungkinan dengan adanya PBI 3/2024 ini menjadikan LAPS-SJK merangkap ataupun menjadi lembaga penyelesaian sengketa sektor keuangan yang berada dibawah naungan Bank Indonesia. Apabila dengan izin OJK, LAPS-SJK mengambil mandat menjadi lembaga dibawah naungan Bank Indonesia, maka akan memperluas cakupan penyelesaian sengketa sektor keuangan dengan tetap dibawah pengawasan OJK.
Meskipun LAPS-SK belum didirikan, namun dengan ditetapkannya PBI 3/2024 telah memberikan peta jalan yang jelas bagi penyelenggaraan LAPS-SK. Penyelenggara sebagai pihak yang memiliki peran sentral dalam sistem ini harus proaktif dalam memahami dan memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan. Dengan demikian, Penyelenggara tidak hanya dapat menghindari sanksi administratif, tetapi juga turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan melindungi kepentingan konsumen.
[1] Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
[2] Pasal 6 Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan
[3] Pasal 1 angka 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan
[4] Pasal 1 angka 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan
[5] Pasal 1 angka 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan
[6] Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan
[7] Pasal 37 dan penjelasannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan
[8] Pasal 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan
[9] Pasal 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan
[10] Pasal 12 Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan
Afina Mazaya Pratikno
Ghazi Luthfi