Menu
Anggaraksa Law Office
  • Our Firm
  • Practice Areas
  • Our Team
  • Pro Bono
  • News and Articles
Close Menu
Apa-Itu-Pajak-Bumi-Bangunan-dan-Bagaimana-Ketentuannya-1200x675

Ketentuan Baru Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta

Dalam rangka membantu percepatan pemulihan perekonomian masyarakat di tengah gelombang kesulitan ekonomi yang belum juga usai, Pemerintah Daerah DKI Jakarta, pada tanggal 8 Juni 2022, menetapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 23 tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022 (“Pergub PBB”).

Pergub PBB tersebut pada pokoknya berisi penetapan PBB-P2 dengan nominal tertentu dan pemberian faktor pengurang luas dan persentase tertentu serta kemudahan pembayaran PBB-P2 secara angsuran dengan pemberian keringanan pokok dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Adapun ketentuan mengenai penetapan PBB-P2 dengan nominal tertentu dan pemberian faktor pengurang luas dan persentase tertentu dalam Pergub PBB tersebut adalah sebagai berikut:

Objek

Syarat

Pembebasan PBB-P2

Rumah Tapak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan Wajib Pajak orang pribadi

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) s.d. Rp. 2 Miliar

100% atau seluruh PBB-P2 terutang[1]

Nilai Jual Objek Pajak lebih dari Rp. 2 Miliar

Sebagian untuk Bumi seluas 60 m2 dan Bangunan seluas 36 m2 dari PBB-P2 terutang;dan

Sebagian 10% dari sisa PBB-P2 yang terutang.[2]

Objek selain dari Rumah Tapak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan Wajib Pajak orang pribadi

–

15% dari PBB-P2 terutang[3]

Selain itu, Pergub PBB juga menetapkan pemotongan PBB-P2 terutang tahun Pajak 2022 bagi Wajib Pajak yang membayar pada bulan tertentu. Penetapan pemotongan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Waktu Pembayaran

Pemotongan

Juni – Agustus 2022

15% dari sisa PBB-P2 terutang[4]

September – Oktober 2022

10% dari sisa PBB-P2 terutang[5]

November 2022

5% dari sisa PBB-P2 terutang[6]

Lebih lanjut, bagi Wajib Pajak yang melakukan pelunasan pembayaran sampai dengan bulan pertama setelah jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam SPPT PBB-P2, diberikan penghapusan sanksi administrasi[7].

Kemudian, bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013-2021 dan melakukan pembayaran di tahun pajak 2022 juga mendapatkan pemotongan dan penghapusan sanksi administrasi dengan penjelasan sebagai berikut:

Waktu Pembayaran

Pemotongan

Juni – Oktober 2022

10% dari pokok PBB-P2 terutang dan penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%[8]

November – Desember 2022

5% dari pokok PBB-P2 terutang dan penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%[9]

Selain dari potongan dan pembebasan PBB-P2, Pergub PBB juga menetapkan aturan mengenai pengajuan dan pemotongan bunga angsuran PBB-P2 tahun pajak 2022 dan juga tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013-2021. PBB-P2 yang dapat dimohonkan angsuran adalah PBB-P2 dengan nilai Rp. 100.000.000,- atau lebih dan angsuran yang diberikan paling banyak 6 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu paling lama 6 bulan.[10]

Wajib Pajak harus mengajukan permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran melalui situs pajakonline.jakarta.go.id selambat-lambatnya tanggal 29 Juli 2022. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran angsuran sampai dengan bulan Desember 2022 akan diberikan penghapusan bunga angsuran.[11] Sementara itu, terhadap sisa pokok pajak yang belum dilakukan pembayaran dan telah melewati jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir tidak diberikan keringanan dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.[12]

[1] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 23 tahun 2022

[2] Pasal 2 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 23 tahun 2022

[3] Pasal 2 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 23 tahun 2022

[4] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 23 tahun 2022

[5] Pasal 4 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 23 tahun 2022

[6] Pasal 4 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 23 tahun 2022

[7] Pasal 5 Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 23 tahun 2022

[8] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 23 tahun 2022

[9] Pasal 3 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 23 tahun 2022

[10] Pasal 6 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 23 tahun 2022

[11] Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 23 tahun 2022

[12] Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 23 tahun 2022

Edvin Rayfandra Yudistira

Ghazi Luthfi

Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Negara

Related Posts

gambar-1643173521

land and property

Bank Tanah sebagai Pengelola Tanah Terlantar

Sertifikat-Tanah-1

land and property

Pentingnya Proses Pengecekan Bidang Tanah Secara Menyeluruh Sebelum Jual-Beli

Back To Top
© Anggaraksa Law Office 2026