Mediasi Di Pengadilan Secara Elektronik Sebagai Bentuk Gebrakan Terobosan Baru Dari Mahkamah Agung
Pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease (“Covid-19”) yang terjadi selama lebih kurang dua tahun terakhir membawa perubahan terhadap sistem peradilan di Indonesia. Beberapa pengadilan di Indonesia mulai menerapkan pelaksanaan persidangan secara daring demi menghindari penyebaran Covid-19. Ketentuan tersebut sebenarnya sudah diatur sebelum munculnya pandemi Covid-19 yakni dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Seiring berkembangnya teknologi komunikasi serta informasi yang menjadi sebuah tantangan baru dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan sebagai bagian pelaksanaan hukum acara perdata yang dalam praktiknya untuk saat ini sudah dapat dilaksanakan secara elektronik. Peraturan sebelumnya yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dinilai belum mengatur secara jelas dan rinci mengenai pelaksanaan mediasi secara elektronik. Melalui peraturan terbaru yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan peradilan secara sederhana, cepat dan berbiaya ringan demi meningkatkan akses terhadap keadilan.
Mediasi di pengadilan secara elektronik (“Mediasi Elektronik“), merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak yang dibantu oleh mediator serta didukung oleh teknologi informasi dan komunikasi. Dilaksanakan secara sukarela atas kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, akan tetapi dalam hal ini hakim diharapkan dapat mendorong para pihak untuk melaksanakan Mediasi Elektronik karena lebih efektif dari segi manfaat dalam pelaksanaan di masa pandemi Covid-19 ini. Bersifat rahasia karena setiap pihak diwajibkan untuk merahasiakan segala apa yang terjadi dalam pertemuan dan pengiriman serta penyimpanan dokumen elektronik terkait Mediasi Elektronik. Mediasi Elektronik juga dinilai aman karena dapat menjaga keutuhan, ketersediaan, keaslian dan kenirsangkalan serta aksesnya dinilai terjangkau dan memudahkan para pihak untuk mendapatkan atau menggunakan aplikasi dalam pelaksanaanya.[1]
Berikut tata cara pelaksanaan Mediasi Elektronik, yaitu:
- Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang bersengketa terlebih dahulu untuk diselesaikan secara elektronik. Apabila salah satu pihak tidak setuju maka mediasi dilaksanakan secara manual, sedangkan apabila kedua belah pihak setuju tentu mediasi dilaksanakan secara elektronik.[2] Setelahnya hakim pemeriksa dapat menyerahkan formulir persetujuan Mediasi Elektronik untuk ditandatangani oleh para pihak dalam perkara.[3]
- Persetujuan tersebut dibuat secara tertulis, kemudian panitera pengganti dapat mencatatkan perkara ke dalam administrasi Mediasi Elektronik. Para pihak juga diminta untuk menyerahkan KTP atau kartu identitas lainnya serta pas foto berwarna terbaru untuk dimasukkan ke dalam administrasi Mediasi Elektronik dengan dilampiri keterangan domisili elektronik[4] berupa alamat surel elektronik atau nomor ponsel yang terlah terverifikasi.
- Para pihak dapat memilih mediator sesuai dengan daftar mediator di pengadilan, lalu hakim pemeriksa perkara dapat menerbitkan penetapan penunjukan mediator dan perintah melakukan Mediasi Elektronik serta memberitahukannya kepada mediator melalui panitera pengganti. Apabila para pihak menggunakan mediator nonhakim, biaya mediasi elektronik diserahkan kepada para pihak dan kesepakatan dengan mediator.[5]
- Verifikasi identitas oleh mediator yang telah ditetapkan kepada para pihak melalui sarana elektronik masing-masing. Untuk memastikan identitas para pihak dan/atau kuasanya dengan dokumen elektroknik dapat dilaksanakan oleh mediator secara tatap muka dengan para pihak pada kesempatan pertama.[6]
- Menentukan aplikasi yang dapat digunakan dalam pertemuan atau pengiriman dokumen elektronik oleh mediator. Para pihak wajib untuk mempertimbangkan efektivitas, efisiensi serta pembiayaan aplikasi yang dipilih. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk persetujuan tertulis.[7]
Pelaksaan Mediasi Elektronik dilaksanakan pada ruang virtual dalam aplikasi yang telah disepakati dan ditentukan oleh kedua belah pihak serta disediakan oleh mediator, pembiayaan aplikasi tersebut ditanggung oleh masing-masing pihak.[8] Dalam hal ini ruang virtual tersebut dinyatakan sah sebagaimana ruang mediasi di pengadilan[9] dengan menerapkan prinsip kerahasiaan. Mediator hakim dapat melaksanakan proses mediasi elektronik dari ruangan mediasi pengadilan, akan tetapi dalam keadaan tertentu mediator hakim dapat melakukan proses media di luar ruangan mediasi di pengadilan dengan tetap menjaga prinsip kerahasiaan. Sedangkan mediator non hakim bersertifikat juga dapat melakukan mediasi dari ruangan mediasi di pengadilan atau tempat lain yang disepakati para pihak. Pada saat pelaksanaan Mediasi Elektronik ini, salah satu pihak dapat menggunakan ruang mediasi pengadilan apabila terdapat keterbatasan akses teknologi informasi dan komunikasi sepanjang disetujui secara tertulis oleh para pihak lainnya. Selain itu ruang mediasi di pengadilan dilengkapi dengan perangkat pendukung komunikasi audio visual demi menjaga kelancaran pelaksanaan Mediasi Elektronik.[10]
Para pihak yang dari awal sepakat untuk melakukan Mediasi Elektronik dapat menyampaikan resume perkara kepada mediator secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan, sedangkan para pihak yang tidak berperkara secara elektronik dan memilih Mediasi Elektronik maka dapat menyampaikan resume perkara kepada mediator secara elektronik.[11] Dalam pelaksanaannya etika dari para pihak juga harus diperhatikan seperti mengikuti Mediasi Elektronik dalam ruangan tertutup dan bukan tempat umum, menjamin ketenangan dan kenyamanan sepanjang pelaksanaan mediasi, berpakaian sopan serta wajib untuk meminta izin apabila ingin meninggalkan pertemuan dengan menyebutkan alasannya.[12]
Jadwal pertemuan atau panggilan untuk pelaksanaan Mediasi Elektronik beserta keterangan alamat ruang virtual mediasi elektronik disampaikan melalui sarana elektronik dan merupakan panggilan yang sah dan patut.[13] Dalam hal ini mediator mempunyai peranan untuk memastikan apakah para pihak dapat hadir dan melakukan konfirmasi.[14] Mediator dan para pihak juga diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan terhadap hal yang terjadi termasuk dokumen yang dibagikan pada saat pelaksanaan mediasi elektronik[15] serta adanya larangan untuk pengambilan foto dan perekaman secara audio maupun audio visual selama pelaksanaan mediasi elektronik.[16]
Ketika salah satu pihak menghendaki adanya pertemuan tatap muka secara langsung dalam Mediasi Elektronik, hal tersebut dapat dimungkinkan dengan adanya kesepakatan dari pihak lainnya. Apabila mediator dan pihak lainnya memandang perlu, maka mediator dapat melakukan kaukus secara elektronik.[17] Kehadiran ahli dan/atau pihak lain yang dianggap dapat membantu menyelesaikan sengketa juga harus disepakati secara bersama oleh kedua belah pihak serta identitasnya dapat dikirimkan melalui email, surat tercatat atau sarana lainnya kepada mediator dan pihak lainnya.[18]
Berhasil atau tidaknya mediasi disampaikan oleh mediator kepada majelis pemeriksa secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan.[19] Apabila para pihak berhasil mencapai perdamaian dalam Mediasi Elektronik, maka pemyusunan rancangan kesepakatan perdamaian dilakukan para pihak dengan bantuan mediator melalui saranan elektronik. Penandatangan kesepakatan perdamaian juga dilaksanakan secara elektronik menggunakan tanda tangan elektronik. Apabila para pihak tidak memiliki tanda tangan yang tervalidasi maka penandatanganan dapat dilakukan secara manual dalam pertemuan tatap muka antara para pihak dan mediator.[20]
[1] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022
[2] Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022
[3] Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022
[4] Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022
[5] Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022
[6] Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022
[7] Pasal 10 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022
[8] Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022
[9] Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022
[10] Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022
[11] Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022
[12] Pasal 15 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022
[13] Pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022
[14] Pasal 18 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022
[15] Pasal 19 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022
[16] Pasal 20 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022
[17] Pasal 21 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022
[18] Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022
[19] Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022
[20] Pasal 24 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022
Larasati Anyufa
Ghazi Luthfi