Menu
Anggaraksa Law Office
  • Our Firm
  • Practice Areas
  • Our Team
  • Pro Bono
  • News and Articles
Close Menu
venture capital

Mengenal Perusahaan Modal Ventura

Dewasa ini, perkembangan usaha rintisan menjadi tren baru yang berkembang khususnya di Indonesia, perusahaan-perusahaan rintisan menawarkan berbagai solusi bagi kehidupan masyarakat dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul dengan menggunakan teknologi informasi sebagai alat untuk mempermudah kehidupan masyarakat, disrupsi yang timbul dari ide-ide perusahaan rintisan memberikan harapan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dalam perkembangan perusahaan-perusahaan rintisan, permodalan menjadi komponen utama untuk merealisasikan ide-ide yang dibawa oleh perusahaan rintisan.  Salah satu bentuk solusi permodalan dari perusahaan rintisan adalah penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura (“PMV”). Pihak yang dapat menerima penyertaan modal/investasi dari PMV adalah orang perseorangan atau perusahaan termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.[1] Penerima penyertaan modal/investasi dari PMV ini disebut sebagai pasangan usaha.

Pengertian Modal Ventura

Modal ventura adalah usaha pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha atau debitur.[2] Sedangkan PMV adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura, pengelolaan dana ventura, kegiatan jasa berbasis fee, dan kegiatan lain dengan persertujuan Otoritas Jasa Keuangan.[3] Selain PMV konvensional, terdapat juga Perusahaan Modal Ventura Syariah (“PMVS”) yang melakukan kegiatan usaha modal ventura syariah. Selain PMVS, PMV juga dapat melakukan kegiatan usaha modal ventura syariah melalui Unit Usaha Syariah (“UUS”).

PMV menyelenggarakan usaha modal ventura yang meliputi: (i) Penyertaan saham (equity participation), (ii) penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation) (iii) pembiayaan melalui surat utang yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha, dan/atau (iv) pembiayaan usaha produktif.

Dalam melakukan kegiatan usaha modal ventura, PMV, PMVS, dan/atau UUS harus membuat perjanjian kegiatan usaha yang dibuat secara tertulis. Perjanjian tersebut harus memenuhi ketentuan penyusunan perjanjian sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.[4]

Sumber Pendanaan PMV, PMVS, dan/atau UUS

Dalam melakukan kegiatan usaha modal ventura, PMV, PMVS, dan/atau UUS mendapatkan sumber pendanaan melalui: (i) Dana Ventura, (ii) Pinjaman, (iii) sekuritisasi aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, (iv) penerbitan medium term notes, (v) penerbitan obligasi, (vi) pinjaman atau pendanaan subordinasi, (vii) penerbitan saham, (viii) wakaf, dan/atau (ix) hibah.

Dana ventura adalah kontrak investasi bersama yang dibuat antara PMV atau PMVS dengan bank kustodian, dimana PMV atau PMVS diberikan wewenang untuk mengelola dana dari para investor yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan usaha modal ventura. PMV, PMVS, dan/atau UUS yang akan mengelola dana ventura wajib mengajukan permohonan ke OJK, kemudian dalam 30 hari kerja OJK akan mengeluarkan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan pengelolaan dana ventura tersebut.

Penyaluran dana ventura yang dikelola oleh PMV, PMVS, dan/atau UUS dilakukan kepada pasangan usaha dan/atau debitur yang tidak tercatat di bursa efek. Penempatan dana milik investor tersebut harus bersifat sementara.

Pendirian Perusahaan Modal Ventura

PMV dan PMVS harus didirikan dalam bentuk badan usaha berupa perseroan terbatas, koperasi atau perseroan komanditer. Apabila PMV dan PMVS didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas maka sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, badan usaha asing atau edung asing, negara Republik Indonesia dan/atau pemerintah daerah. Untuk kepemilikan saham yang tercatat di bursa efek mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, sedangkan ketentuan kepemilikan untuk PMV dan PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi akan mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang perkoperasian serta untuk PMV dan PMVS yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer paling banyak didirikan oleh 25 (dua puluh lima) persero.[5]

 

Izin Usaha PMV dan PMVS

Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha PMV atau PMVS wajib mendapatkan izin usaha dari OJK dengan cara Direksi harus mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK,[6] dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :[7]

  1. Akta pendirian badan usaha yang telah disahkan oleh atau didaftarkan pada instansi yang berwenang dan perubahan anggaran dasar terakhir (jika ada) disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan, surat penerimaan pemberitahuan, dan/atau pendaftaran dari instansi berwenang;
  2. Daftar kepemilikan berupa daftar pemegang saham, daftar anggota dan daftar persero;
  3. Data anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas Syariah (jika ada);
  4. Data Pemegang Saham atau anggota seperti : (1) orang perorangan, (2) badan hukum Indonesia, badan usaha asing atau edung asing, (3) negara Republik Indonesia, (4) pemerintah daerah;
  5. Risalah RUPS mengenai pengangkatan anggota DPS beserta rekomendasi tertulis dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bagi PMVS;
  6. Fotokopi bukti pelunasan Modal Disetor dan fotokopi bukti penempatan Modal Disetor dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMV atau PMVS pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di Indonesia yang telah dilegalisasi oleh bank penerima setoran dan masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha;
  7. Bukti kesiapan operasional;
  8. Rencana kerja untuk 5 (lima) tahun pertama;
  9. Fotokopi perjanjian kerja sama antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi PMV atau PMVS yang di dalamnya terdapat penyertaan dari badan usaha asing dan/atau edung asing;
  10. Struktur organisasi yang dilengkapi dengan susunan personalia, uraian tugas, wewenang, tanggungjawab dan prosedur kerja;
  11. Pedoman pelaksanaan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
  12. Pedoman tata edung perusahaan yang baik bagi PMV atau PMV; dan
  13. Bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan dalam rangka pemberian izin usaha.

Apabila persyaratan tersebut telah terpenuhi, maka OJK memiliki jangka waktu 30 (tiga puluh) hari untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan izin usaha dengan melakukan riset terlebih dahulu untuk melihat apakah pemohon yang mengajukan izin usaha terhadap perusahaan tersebut dapat diberikan izin usaha atau tidak. Selain itu OJK harus memuat alasan yang jelas apabila memberikan penolakan terhadap pemberian izin usaha.[8] Setelah mengantongi izin dari OJK maka kegiatan usaha tersebut wajib dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal izin usaha ditetapkan oleh OJK dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.[9] Untuk penggunaan nama PMV maupun PMVS harus memuat nama badan usaha serta kata ‘ventura’ maupun ‘ventura syariah’, sedangkan penggunaan nama bagi PMV maupun PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas mengacu pada ketentuan perundang-undangan terkait perseroan terbatas, begitu pun pada edung kantor PMV maupun PMVS yang wajib mencantumkan secara jelas nama PMV maupun PMVS.[10]

Bentuk Badan Usaha PMV dan PMVS

PMV dan PMVS harus didirikan dalam bentuk badan usaha perseroan terbatas, koperasi, atau perseroan komanditer.[11] PMV dan PMVS yang berbentuk perseroan terbatas sahamnya terbatas hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, badan usaha atau lembaga asing, negara Republik Indonesia, dan/atau pemerintah daerah. Dalam melakukan kegiatan usaha, PMV dan PMS wajib mendapatkan izin usaha dari OJK. Izin usaha akan diterbitkan oleh OJK dalam waktu 30 hari kerja, begitu pula apabila permohonan ditolak maka OJK akan menyampaikan penolakan dalam waktu 30 hari kerja sejak pengajuan permohonan secara lengkap.

Permodalan PMV dan PMVS

Pada saat pendiriannya baik PMV maupun PMVS memiliki beberapa ketentuan permodalan yakni :

Untuk PMV yang membentuk badan hukum perseroan terbatas memiliki modal disetor paling sedikit 50 milyar, untuk badan hukum koperasi memiliki modal disetor paling sedikit 25 milyar serta untuk badan usaha perseroan komanditer memiliki modal disetor paling sedikit 25 milyar yang harus disetorkan secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMV pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di Indonesia. Sedangkan untuk PMVS yang membentuk badan hukum perseroan memiliki modal disetor paling sedikit 20 milyar, untuk badan hukum koperasi memiliki modal disetor paling sedikit 10 milyar serta untuk badan usaha perseroan komanditer memiliki modal disetor paling sedikit 10 milyar yang harus disetorkan secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMVS pada salah satu bank umum syariah di Indonesia.[12]

Apabila PMV atau PMVS berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas baik secara langsung maupun tidak langsung memiliki total kepemilikan asing paling tinggi 85% dari modal disetor. Pada bursa efek, PMV atau PMVS hanya dapat memperdagangkan sahamanya paling tinggi 85% dari modal disetor dan untuk paling rendah 15% serta wajib dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh WNI, Pemerintah pusat dan/atau Pemerintah daerah.[13] Sedangkan untuk pemegang saham yang berbentuk badan hukum Indonesia, badan usaha asing dan/atau lembaga asing jumlah penyertaan langsung pada PMV atau PMVS ditetapkan paling tinggi sebesar ekuitas pemegang saham yang dipenuhi pada saat penyetoran modal pendirian PMS atau PMVS, perubahan pemegang saham PMV atau PMVS dan/atau penambahan modal disetor PMV atau PMVS.

Struktur organisasi dalam PMV maupun PMVS harus mempunyai struktur yang jelas dengan dilengkapi susunan personalia, uraian tugas, wewenang, tanggungjawab dan prosedur kerja secara tertulis. Selain itu PMV maupun PMVS diperbolehkan untuk menggunakan tenaga kerja asing sebagai posisi ahli dengan level jabatan satu tingkat di bawah direksi, penasihat atau konsultan atas dasar persetujuan dari OJK. PMV maupun PMVS juga diwajibkan untuk terdaftar sebagai anggota asosiasi yang menaungi PMV dan PMVS di Indonesia dan telah diakui oleh OJK.[14]

Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan

PMV atau PMVS dapat melakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan, namun terdapat beberapa ketentuan yang mana penggabungan atau peleburan hanya dapat dilakukan oleh PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum yang sama dan hanya dapat dilakukan antara PMV dengan PMV lainnya begitupun dengan PMVS sedangkan pengambilalihan terhadap PMV atau PMVS harus memenuhi beberapa syarat sesuai dengan apa yang telah diatur dalam POJK seperti siapa saja pemilik sahamnya serta permodalannya, hal ini disampaikan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.

Untuk pemisahan pada PMV atau PMVS dapat diajukan oleh Direksi kepada OJK, terdiri atas dua cara yakni, pemisahan murni dengan cara dapat mendirikan PMV atau PMVS yang baru lantaran pemisahan tersebut berakhir karena hukum , sedangkan untuk pemisahan tidak murni, PMV atau PMVS tersebut tetap ada.[15]

Apakah PMV dapat menghimpun dana dari masyarakat?

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 41 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura, menyatakan bahwa : “PMV dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu”. Hal ini dikarenakan PMV merupakan lembaga pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal bukan lembaga keuangan yang dapat menghimpun dana masyarakat, sedangkan giro, deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu merupakan produk perbankan. Selain itu return yang diharapkan oleh PMV adalah dividen berupa pembagian laba kepada pemegang saham (apabila kegiatannya berupa penyertaan saham) berdasarkan jumlah yang dimiliki serta capital gain berupa keuntungan modal ketiga harga jual lebih tinggi dari harga beli, sedangkan lembaga keuangan ketika menghimpun dana dari masyarakat akan mendapatkan keuntungan berupa bunga.

[1] Pasal 1 angka 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2015 Tahun 2015 (“POJK 35”)

[2] Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015 Tahun 2015 (“POJK 34”)

[3] Pasal 1 angka 2 POJK 34

[4] Pasal 26 ayat (2) POJK 35

[5] Pasal 2 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) POJK 34

[6] Pasal 3 ayat (1) dan (2) POJK 34

[7] Pasal 4 ayat (2) POJK 34

[8] Pasal 5 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) POJK 34

[9] Pasal 6 ayat (1) dan (2) POJK 34

[10] Pasal 7 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 8 POJK 34

[11] Pasal 2 ayat (1) POJK 34

[12] Pasal 9 ayat (1), (2), (3) dan (4) POJK 34

[13] Pasal 10 dan 11 POJK 34

[14] Pasal 14, 15, 16 dan 17 POJK 34

[15] Pasal 43 dan 44 POJK 34

 

Larasati Anyufa

Ghazi Luthfi

Menjaminkan Merek Untuk Kredit Bank Bank Tanah sebagai Pengelola Tanah Terlantar

Related Posts

menjaminkan-merek-untuk-kredit-bank

creative industry, finance service

Menjaminkan Merek Untuk Kredit Bank

Back To Top
© Anggaraksa Law Office 2026