Perubahan Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Dalam dunia usaha, hubungan hukum yang timbul antara pengusaha dan pekerja adalah suatu keniscayaan yang pasti akan terjadi. Hubungan hukum yang timbul antara pengusaha dengan pekerja/buruh adalah hubungan kerja, yaitu hubungan yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.[1] Secara lebih lengkap, perjanjian kerja ini sendiri merupakan perjanjian yang dibuat antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[2]
Perjanjian kerja dapat dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) merupakan perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.[3] PKWT berdasarkan jangka waktu hanya dapat dibuat paling lama 5 (lima) tahun tanpa mensyaratkan masa percobaan. Apabila pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Untuk PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, jangka waktu pekerjaan ditentukan dalam perjanjian kerja. Dalam hal pekerjaan masih belum dapat diselesaikan sesuai waktu yang disepakati, PKWT bisa diperpanjang sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan. Sedangkan apabila pekerjaan tersebut sudah selesai lebih cepat dari lamanya waktu dalam PKWT, maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. PKWT harus dibuat secara tertulis serta menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa PKWT dibuat dalam bahasa asing dengan syarat perjanjian tersebut dibuat juga dalam bahasa Indonesia. Namun, apabila terdapat perbedaan penafsiran antara PKWT yang berbahasa asing dan berbahasa Indonesia tersebut, maka yang berlaku adalah perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.[4] PKWT yang telah dibuat wajib untuk dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.[5]
Kemudian selain PKWT, terdapat juga Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) yang merupakan perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.[6] PKWTT dapat dibuat secara tertulis ataupun secara lisan, apabila dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib untuk membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan yang di dalamnya sekurang-kurangnya memuat mengenai nama dan alamat pekerja/buruh, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, dan besarnya upah.
Dalam PKWTT tidak dikenal adanya batasan waktu pekerjaan. PKWTT dapat berakhir ketika pekerja/buruh meninggal dunia atau telah mencapai batas usia pensiun. Terkait dengan batas usia pensiun, baik dalam UU 13/2003 maupun PP 35/2021 tidak mengaturnya secara tegas. Pada umumnya pengaturan terkait batas usia pensiun pada suatu perusahaan dapat merujuk kepada beberapa undang-undang yang mengatur hak-hak berkaitan dengan masa pensiun, seperti peraturan perundang-undangan terkait jaminan sosial, jaminan pensiun, kepegawaian, atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai profesi tertentu. Namun, apabila meninjau lebih jauh peraturan perundang-undangan tersebut bukan merupakan pengaturan terkait batas usia pensiun melainkan mengenai kapan hak-hak atas manfaat pensiun itu muncul, sehingga peraturan perundang-undangan tersebut berlaku sebagai rujukan usia pensiun hanya apabila tidak terdapat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja sama sebagaimana diatur dalam Pasal 151A UU 13/2003.
Perjanjian kerja, baik PKWT maupun PKWTT berakhir ketika pekerja/buruh meninggal dunia, berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, selesainya suatu pekerjaan tertentu, adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, atau adanya keadaan tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Pengusaha yang meninggal atau terjadi peralihan hak atas perusahaan tidak menyebabkan perjanjian kerja berakhir.[7] Pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu perjanjian kerja selesai wajib untuk membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Terkait dengan berakhirnya hubungan kerja, pengusaha wajib untuk membayar uang kompensasi karena bagi pekerja/buruh PKWT tidak dikenal adanya uang pesangon.[8] Uang kompensasi diberikan berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap kepada pekerja/buruh dengan PKWT yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus. Besaran uang kompensasi yang diterima oleh pekerja/buruh PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus adalah sebesar 1 (satu) bulan upah. Untuk PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan x 1 (satu) bulan upah. Untuk PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan x 1 (satu) bulan upah. Kemudian untuk pekerja/buruh dengan PKWTT memiliki hak berupa uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dengan besaran yang telah diatur dalam Pasal 40 PP 35/2021.
Secara lebih rinci perbedaan antara PKWT dan PKWTT dapat terlihat dalam tabel sebagai berikut.
PKWT | PKWTT | |
Status | Pekerja kontrak. | Pekerja tetap. |
Sifat Perjanjian | Terhadap pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya. | Terhadap pekerjaan yang bersifat tetap dan tidak ada batas waktu selesainya. |
Bentuk Perjanjian | Wajib dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. | Dapat dibuat secara tertulis atau lisan. |
Pencatatan Perjanjian | Wajib dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. | Tidak wajib dicatatkan ke instansi terkait. |
Batas Waktu Perjanjian | Terdapat batasan waktu, dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun. | Tidak ada batasan waktu. |
Hak yang Didapat Karena Pemutusan Hubungan Kerja | Uang kompensasi. | Uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. |
Masa Percobaan | Tidak boleh mensyaratkan masa percobaan kerja. | Mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. |
Hubungan kerja yang terjalin antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik PKWT maupun PKWTT. Ketika berjalannya perjanjian kerja, status dari perjanjian kerja tersebut dapat saja berubah seperti status PKWT berubah menjadi PKWTT. Perubahan status PKWT menjadi PKWTT ini penting untuk diketahui pengusaha maupun pekerja/buruh demi keberlangsungan hubungan kerja yang sudah terjalin dan untuk mengetahui hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam hubungan kerja tersebut. Perubahan status ini berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan terkait lainnya dapat disebabkan oleh beberapa kondisi berikut:
Jenis Pekerjaan dalam PKWT Tidak Sesuai Dengan Ketentuan
PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, ataupun pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. Apabila PKWT dilaksanakan bukan untuk kegiatan tersebut, maka demi hukum PKWT akan berubah menjadi PKWTT.[9]
Sifat Pekerjaan dalam PKWT Tidak Sesuai Dengan Ketentuan
PKWT dapat juga berubah menjadi PKWTT ketika PKWT diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Maksud dari pekerjaan yang bersifat tetap adalah pekerjaan yang berlangsung secara terus menerus, tanpa ada jeda, tanpa batasan waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi di satu perusahaan. Selain itu, pekerjaan tersebut tidak bersifat musiman, yang artinya tidak tergantung pada cuaca atau kondisi tertentu. Apabila pekerjaan tersebut adalah bagian dari proses produksi yang berkelanjutan, tetapi tetap tergantung pada cuaca atau kondisi khusus tertentu, maka pekerjaan tersebut diklasifikasikan sebagai pekerjaan musiman dan bukan termasuk dalam kategori pekerjaan tetap. Sehingga, pekerjaan musiman tersebut dapat diatur melalui PKWT.[10]
Batas Waktu dalam PKWT Tidak Sesuai Dengan Ketentuan
PKWT dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap dimana pekerjaan tersebut dapat berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kehadiran. Perjanjian kerja harian ini dapat dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut melakukan pekerjaannya kurang dari 21 hari dalam 1 (satu) bulan.[11] Apabila pekerja/buruh telah bekerja 21 hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian kerja harian yang dibuat menjadi tidak berlaku dan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja demi hukum berubah menjadi PKWTT.[12]
[1] Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Sebagaimana Diubah Oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU 13/2003”).
[2] Pasal 1 Angka 14 UU 13/2003.
[3] Pasal 1 Angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).
[4] Pasal 57 Ayat (2) UU 13/2003.
[5] Penjelasan Pasal 59 Ayat (1) UU 13/2003.
[6] Pasal 1 Angka 11 PP 35/2021.
[7] Pasal 61 Ayat (1) dan (2) UU 13/2003.
[8] Pasal 15 Ayat (1) PP 35/2021.
[9] Pasal 59 Ayat (3) UU 13/2003.
[10] Pasal 59 Ayat (3) UU 13/2003.
[11] Pasal 10 Ayat (3) PP 35/2021.
[12] Pasal 10 Ayat (4) PP 35/2021.
Sofi Salsabila
Ghazi Luthfi