Penegasan Larangan Perkawinan Beda Agama Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023
Negara lndonesia terdiri dari keragaman suku, budaya, ras, dan agama. Salah satu keragaman Indonesia yang paling mendasar adalah adanya keberagaman agama. Ragam perbedaan agama ini pun menimbulkan implikasi terjadinya perkawinan antar pemeluk agama dan aliran kepercayaan. Perkawinan antar aliran agama memang bukan merupakan hal yang baru dan telah berlangsung sejak lama bagi masyarakat Indonesia yang multikultural. Walaupun demikian, tidak berarti bahwa kasus perkawinan beda agama tidak menimbulkan permasalahan, bahkan cenderung selalu menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Hal ini dikarenakan dalam melangsungkan pekawinan beda agama kedua mempelai harus melewati gesekan sosial dan budaya, ditambah dengan birokrasi yang berbelit-belit.
Namun hambatan tersebut tidak menjadi halangan untuk masyarakat Indonesia melangsungkan perkawinan beda agama, Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) mencatat terdapat 89 pasangan beda agama yang melangsungkan pencatatan pernikahan terhitung sejak bulan Januari 2023 hingga 19 Juli 2023. Bermacam-macam upaya seringkali ditempuh oleh pasangan perkawinan beda agama, salah satunya adalah dengan melakukan perkawinan dua kali dengan menggunakan ketentuan agama dari masing-masing pihak, di pagi hari pasangan perkawinan beda agama melangsungkan akad menurut hukum Islam yang dianut salah satu mempelai, kemudian di hari yang sama juga melangsungkan pemberkatan nikah di gereja menurut hukum agama Kristen yang dianut mempelai yang lain. Namun, upaya ini menimbulkan kontroversi perihal perkawinan manakah yang dikatakan sah. Selain melalui cara tersebut, pasangan perkawinan beda agama juga kerap melangsungkan perkawinan di luar negeri. Pasangan yang memutuskan untuk melaksanakan perkawinan di luar negeri nantinya akan mendapatkan akta perkawinan dari negara bersangkutan atau dari perwakilan Republik Indonesia setempat (KBRI). Lalu sepulangnya ke Indonesia, mereka dapat mencatatkan perkawinannya di kantor catatan sipil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri. Namun, cara ini juga menuai banyak perdebatan karena dianggap sebagai penyelundupan hukum. Sehingga, dengan maraknya peristiwa perkawinan beda agama yang kerap terjadi, Indonesia tentunya membutuhkan instrumen hukum yang spesifik mengatur tentang perkawinan beda agama untuk mengatasi perdebatan dan kontroversi yang timbul ditengah khalayak masyarakat.
Sejatinya, para pasangan perkawinan beda agama dapat melangsungkan perkawinan beda agama di Indonesia. Apabila berkaca pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986 para pasangan beda agama dapat meminta penetapan pernikahan kepada pengadilan. Yurisprudensi tersebut menyatakan bahwa kantor catatan sipil boleh melangsungkan perkawinan beda agama, sebab tugas kantor catatan sipil adalah mencatat, bukan mengesahkan. Lebih lanjut, terdapat juga Surat Ditjen Dukcapil Kemendagri No.472.2/3315/DUKCAPIL tertanggal 3 Mei 2019 yang membolehkan pencatatan perkawinan beda agama, dengan syarat adanya penetapan dari pengadilan. Tetapi pada dasarnya, Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Pencatatan perkawinan beda agama dapat dilakukan jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya. Misalnya, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, begitu pula jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Penundukan ini sebenarnya tidak dapat dikagorikan sebagai pindah agama, sehingga kedua mempelai tetap bertahan di agama masing-masing, namun dalam proses perkawinannya, salah satu mempelai menundukan diri pada peraturan agama mempelai yang lainnya.
Patut menjadi perhatian, bahwasanya larangan perkawinan beda agama sebenarnya sudah termaktub dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah jelas menyatakan bahwasanya perkawinan adalah sah adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.[1] Adanya ketentuan ini mengartikan bahwasanya suatu perkawinan dapat dikategorikan perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan pasangan yang melangsungkan perkawinan tersebut. Dengan demikian, penentuan boleh atau tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama, karena landasan hukum agama dalam melaksanakan perkawinan merupakan hal yang sangat penting dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. Apabila hukum agama menyatakan suatu perkawinan tidak sah, begitu pula menurut hukum negara perkawinan tersebut juga tidak sah.
Namun, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, regulasi terkait perkawinan beda agama telah terjadi suatu konflik hukum. Eksistensi Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan yang menyatakan pencatatan perkawinan berlaku bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan telah membuka peluang penetapan perkawinan beda agama yang jelas bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang secara implisit mengatur bahwa perkawinan beda agama adalah tidak sah di mata agama dan negara. Konsekuensi atas pertentangan yuridis atau konflik hukum ini menimbulkan ketidakharmonisan antara putusan hakim dengan hakim yang lainnya dalam menetapkan permohonan perkawinan beda agama. Karena dalam menghadapi permasalahan ini, hakim memiliki pandangan yang berbeda-beda, ada yang menolak mengabulkan permohonan penetapan perkawinan beda agama, dan ada juga yang mengabulkan permohonan penetapan perkawinan beda agama. Apabila problematika multi tafsir ini terus dibiarkan maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.
Lebih lanjut, Banyak hakim yang mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dengan atas dasar Hak Asasi Manusia dan Putusan Mahkamah Agung No.1400 K/Pdt/1986 yang menjadi yurisprudensi atas perkawinan beda agama sah melalui penetapan pengadilan. Yurisprudensi ini menyatakan bahwasanya perkawinan beda agama sah di Indonesia dengan jalan penetapan pengadilan. Sejak terbitnya putusan tersebut, kantor catatan sipil sudah bisa mencatatkan kawin beda agama atas dasar penetapan pengadilan. Salah satu contohnya adalah Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 29/PDT.P/2019/PN GIN yang mengabulkan permohonan para pemohon untuk melaksanakan perkawinan beda agama dengan dasar bahwasanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur mengenai perkawinan dari pasangan yang berbeda agama, sehingga tidak ada larangan bagi pasangan berbeda agama untuk melangsungkan perkawinan, dimana hal tersebut diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1400 K/Pdt/1986 tanggal 20 Januari 1989 yang menyatakan perbedaan agama dari calon suami istri tidak merupakan larangan perkawinan bagi mereka, diperkuat juga dengan pasal 7 ayat (2) Staatsblad 1898 158 yang menyatakan bahwasanya perbedaan agama, golongan penduduk atau asal usul tidak dapat merupakan halangan pelangsungan perkawinan.
Sehingga berangkat dari hal tersebut, Mahkamah Agung pun mengeluarkan peraturan lebih lanjut mengenai pernikahan beda agama dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Adanya aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum untuk hakim dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan aliran kepercayaan. Adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 pun menjadi sebuah titik terang ditengah banyaknya desakan dari berbagai kalangan yang menyoroti sering dikabulkannya permohonan penetapan perkawinan beda agama oleh Pengadilan Negeri. Penetapan hakim pengadilan ini seringkali dianggap mereduksi hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, walaupun pada dasarnya, pertimbangan hakim dalam memutus perkara perkawinan beda agama ini adalah menggunakan dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023, dijelaskan bahwa untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umar beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.[2] Sehingga, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 ini pun diharapkan tentunya dapat menjadi petunjuk bagi hakim dalam mengadili permohonan penetapan pencatatan perkawinan beda agama, dan sebagai jawaban atas kegelisahan masyarakat ditengah maraknya perkawinan beda agama yang jumlahnya kian meningkat setiap tahunnya.
Namun perlu diperhatikan, bahwasanya Surat Edaran Mahkamah Agung (“SEMA”) hanya merupakan wewenang Mahkamah Agung untuk meminta keterangan dan memberikan petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan di bawahnya. Lebih jauh dalam memahami kedudukan SEMA dalam fungsi rule making power Mahkamah Agung, dapat dilihat dalam penjelasan dari pasal 79 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang menyatakan, Apabila dalam jalannya peradilan terdapat kekurangan atau kekosongan hukum dalam suatu hal, Mahkamah Agung berwenang membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan tadi. Dengan Undang-undang ini Mahkamah Agung berwenang menentukan pengaturan tentang cara penyelesaian suatu soal yang belum atau tidak diatur dalam Undang-undang ini. Dalam hal ini peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dibedakan dengan peraturan yang disusun oleh pembentuk Undang-undang. Penyelenggaraan peradilan yang dimaksudkan Undang-undang ini hanya merupakan bagian dari hukum acara secara keseluruhan. Dengan demikian Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan melampaui pengaturan tentang hak dan kewajiban warga negara pada umumnya dan tidak pula mengatur sifat, kekuatan, alat pembuktian serta penilaiannya atau- pun pembagian beban pembuktian. [3] Sehingga, berangkat dari uraian penjelasan pasal tersebut, Pasal 79 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 memberikan Mahkamah Agung kewenangan membentuk hukum atau rule making power. Kewenangan ini diberikan agar Mahkamah Agung dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang tidak diatur rinci dalam peraturan perundang-undangan.
Sehingga apabila menilik lagi kepada Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Surat Edaran Mahkamah Agung dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan kewenangan suatu Lembaga. Namun perlu dicatat, Pembentukan SEMA ini hanya menjadi suatu kebijakan untuk menjalankan fungsi pengawasan Mahkamah Agung dengan melihat perkembangan yang ada, sehingga pada dasarnya, SEMA berkedudukan di bawah undang-undang, bukan setara atau lebih tinggi dari undang-undang. Selain itu, SEMA hanya mengikat ke dalam lingkungan peradilan saja, dan berfungsi sebagai petunjuk untuk hakim dalam memutus perkara, sementara Undang-Undang adalah aturan hukum tertinggi di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berkekuatan mengikat terhadap seluruh warga negara Indonesia. Maka berangkat dari hal tersebut, Indonesia tentunya membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat dan jelas dalam menengahi pertentangan yuridis antara Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sehingga dinilai, pertentangan antar Undang-Undang ini harus diselesaikan dengan melakukan harmonisasi antar Undang-Undang untuk mengakhiri kontroversi praktik perkawinan beda agama di Indonesia.
[1] Pasal 2 Angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU 1/1974”)
[2] Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023
[3] Penjelasan Pasal 79 Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
Yohana Farih Margaretha
Ghazi Luthfi