Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Negara
Dalam rangka peningkatan peran dan profesionalisme Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang sejatinya didirikan untuk kepentingan mendukung perekonomian nasional, BUMN dituntut harus dapat menyesuaikan pengelolaannya dengan standar-standar sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pemerintah Republik Indonesia sebelumnya telah mengatur ketentuan mengenai BUMN dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang terakhir kali diubah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terkait dengan pendirian, pengurus, pengawasan dan pembubaran BUMN, Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur mengenai hal-hal tersebut secara terperinci dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN (“PP 45/2005”). Seiring dengan dinamika pengelolaan BUMN melalui penguatan kelembagaan dan sumber daya BUMN berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik terkait dengan pengurusan BUMN, Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu mengubah PP 45/2005, pada tanggal 8 Juni 2022, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN (“PP 23/2022”).
Dalam PP 23/2022 ditambahkan pengaturan mengenai penetapan daftar dan rekam jejak oleh Menteri BUMN terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMN[1]. Dalam menetapkan daftar dan rekam jejak, Menteri BUMN dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait.[2] Selanjutnya, dalam mengangkat direksi BUMN baik yang berbentuk perusahaan perseroan maupun perusahaan umum, RUPS maupun Menteri BUMN harus memperhatikan dan mempertimbangkan rekam jejak calon direksi BUMN tersebut.[3]
PP 23/2022 juga menambahkan ketentuan bahwa calon anggota direksi BUMN selain dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, juga dilarang menjadi calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.[4] Ketentuan tersebut juga berlaku bagi calon anggota komisaris dan dewan pengawas.[5] Ketentuan alasan pemberhentian direksi BUMN juga ditambahkan alasan baru yaitu melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan.[6] Selain itu, Direksi BUMN dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN.[7] Ketentuan mengenai alasan pemberhentian tersebut juga berlaku bagi anggota komisari dan dewan pengawas.[8]
Dalam PP 23/2022 juga diatur bahwa setiap anggota Direksi BUMN bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya dengan iktikad tidak baik dan tidak penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.[9] Namun, Setiap anggota Direksi BUMN tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud di atas apabila dapat membuktikan: (i) kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; (ii) telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN; (iii) tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan (iv) telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.[10] Ketentuan tersebut juga berlaku bagi komisaris dan dewan pengawas.[11]
Dalam PP 23/2022 juga mengakomodir perekrutan tenaga kerja professional sebagai karyawan di bawah direksi[12], walaupun sebelumnya perekrutan karyawan professional ini telah banyak dilakukan oleh BUMN, ketentuan dalam PP 23/2022 tersebut mengakomodir kebutuhan BUMN.
[1] Pasal 14 ayat (1a) PP 23/2022.
[2] Pasal 14 ayat (1b) PP 23/2022.
[3] Pasal 14 ayat (1c) PP 23/2022.
[4] Pasal 22 ayat (1) PP 23/2022.
[5] Pasal 55 ayat (1) PP 23/2022.
[6] Pasal 23 ayat (2) huruf e PP 23/2022.
[7] Pasal 23 ayat (2a) PP 23/2022.
[8] Pasal 56 ayat (2) huruf d dan Pasal 56 ayat (2a) PP 23/2022.
[9] Pasal 27 ayat (2) PP 23/2022.
[10] Pasal 27 ayat (2a) PP 23/2022.
[11] Pasal 59 ayat (2) dan (2a) PP 23/2022.
[12] Pasal 95 ayat (4) PP 23/2022.
Ghazi Luthfi